Pada dasarnya ketika kita memutuskan untuk masuk dalam Fakultas Ilmu Hukum tentu hal yang sangat dasar perlu di pahami adalah mempelajari dasar - dasar ilmu hukum.
Mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum menjadi sebuah matakuliah yang wajib bagi mahasiswa baru yang memilih jurusan ini karena, melalui Mata Pelajaran Pengantar Ilmu Hukum akan mempermudah mahasiwa dalam memahami setiap pelajaran yang akan di tempuh selama pendidikan.
lalu apa sebenarnya pengertian dari Ilmu Hukum Itu Sendrii?
Dalam hukum memang sulit ditemukan suatu definisi yang dapat memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut seleranya masing-masing sesuai dengan objek penelitiannya, salah satu alasan mengapa pengertian Hukum sulit untuk di definisikan karena Hukum memiliki sifat yang fleksibel atau dapat mengikuti sesuai keadaan dan sesuai waktu yang terus berjalan sehingga dapat di simpulkan alasan sulit di definisikan karena :
1. Terlalu luasnya lapangan Hukum itu
2. meninjau hukum dapat dari berbagai sudut (filsafat, politik, sosiologi, sejarah, dan sebagainya) sehingga hasilnya akan berlainan dan masing-masing definisi hanya memuat salah satu paket dari hukum saja
3. Kemudian objek (sasaran) dari hukum sesungguhnya adalah masyarakat, padahal masyarakat senantiasa berubah dan berkembang, sehingga definisi dari hukum juga akan berubah-ubah
Di bawah ini akan dikutip beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum sebagai berikut:
1. Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
3. Austin, hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
4. Bellfroid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. E.M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, 4 Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
13. J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.6

Komentar
Posting Komentar