Dalam mempelajari pengetahuan mengenai dunia hukum, maka penting bagi kamu untuk mengetahui dan mengerti tentang asas-asas hukum yang berlaku. Dimana Asas-Asas tersebut adalah sebuah pemikiran dasar yang ada dalam hukum konkret maupun berada di luar peraturan hukum yang konkret hingga asas ini akan sangat berkaitan pada setiap pembelajaran yang kamu terima.
Dalam bahasan kali ini akan dijelaskan tentang banyak asas, seperti kesederajatan, ketentuan peraturan, dan lain-lain. Pastinya terdapat banyak istilah yang berasal dari bahasa asing. Kemudian akan dibahas kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
·
Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan
dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal
pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang
lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang
tinggi derajatnya yang akan diberlakukan. Asas lex
superior derogat legi inferiori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum)
yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undangundang (norma/aturan hukum) yang
lebih rendah. Menentukan apakah suatu norma memiliki kedudukan yang lebih
tinggi dari norma lainnya tentunya bukan suatu hal yang sulit karena negara
hukum pada umumnya memiliki bangunan tatanan hukum tertulis yang tersusun
secara hirarkis.
·
Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Asas lex
posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang
baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. Asas
ini hanya dapat diterapkan dalam kondisi norma hukum yang baru memiliki
kedudukan yang sederajat atau lebih tinggi dari norma hukum yang lama. Hal ini
berkaitan dengan penjelasan sebelumnya, bahwa hubungan antar norma merupakan
hubungan antara “superordinasi” dan “subordinasi” dimana validitas norma yang
lebih rendah selalu bersumber dari norma yang lebih tinggi. Oleh karenanya,
tidaklah mungkin peraturan yang lebih rendah meniadakan peraturan yang lebih
tinggi sekalipun peraturan yang lebih rendah itu merupakan peraturan yang
berlaku belakangan. Penarapan asas ini, sebagaimana halnya penarapan asas lex
superior, bukanlah hal yang sulit karena terdapat ukuran yang pasti dalam
menentukan peraturan mana yang merupakan peraturan yang baru, yaitu dengan
melihat waktu mulai berlakunya secara kronologis.
Ketentuan peraturan UU yang
terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini
berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya
undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU
no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur
tentang peraturan daerah.
·
Asas lex specialis derogat legi
generali
Asas lex
specialis derogat legi generali bermakna undang-undang (norma/aturan hukum)
yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang
umum. Prinsip pengutamaan bagi aturan hukum yang khusus sebagaimana terkandung
dalam asas ini sudah dikenal dan dipraktikkan sejak dulu, jauh sebelum
terbentuknya negara hukum modern seperti yang ada pada saat ini. Tercatat dalam
sejarah hukum klasik bahwa asas ini sudah dikenal sejak masa kekaisaran Romawi
sebagai buah pemikiran Aemilius Papinianus, ahli hukum Romawi (Roman Jurist)
kelahiran Syria, yang banyak memberikan pemikiran kritis dan konstruktif bagi
pembentukan hukum pada masa itu
Penggunaan asas
lex superior, lex specialis, dan lex posterior meskipun kerap dipraktikkan baik
dalam hukum nasional maupun hukum internasional, tidak sepenuhnya diamini oleh
para ahli hukum sebagai sebuah cara yang efektif dalam mengatasi persoalan
konflik norma. Terdapat perbedaan pandangan para ahli hukum dalam menyikapi
keberadaan dan fungsi seperangkat asas konflik norma ini.
·
Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu
dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat
pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai
adalah keputusan pengadilan atau hakim.
·
Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut
adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti
itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai
macam jenis hukuman.
Dalam pasal tersebut terdapat
hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara,
kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
Komentar
Posting Komentar