PENGERTIAN HAK CIPTA, FUNGSI,ASAS DAN DASAR HUKUM
Hak Cipta adalah hak eksekusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengayur penggunaanan hasil gagasan ayau infomasi tertentu . pada dasarnya “Hak Cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta juga dapat membuat pemegang hak cipta tersebut membatasi suatu pengadaan atas suatu hak cipta. Umumnya Hak Cipta memiliki masa berlaku tertentu atau terbatas, Hak Cipta sendiri dapat berlaku pada berbagai jenis karyaseni maupun karya cipta . Ciptaan tersebut dapat berupa sebuah puisi,drama,lagu,film,karya tulis dan masih banyak lagi bahkan komposisi musik,rekaman suara,lukisan,logo perusahaan,gambar,patng bisa memiliki Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan suatu jenis hak kekayaan intelektual, Namun Hak Cipta yang membedakan secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainya adalah seperti hak paten yang memberikan monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan untuk mencegah orang lain melakukanya .

jadi dapat di simpulkan bahwa pengertian dari hak cipta
hak cipta merupakan hak eksklusif atau hak untuk memberikan izin bagi pencipta untuk memperbanyak hasil ciptaannya, Sedangkan hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas temuannya di bidang teknologi.
Hak paten sendiri memiliki jangka waktu perlindungan kurang lebih selama 20 tahun dan 10 tahun untuk hak paten sederhana. Yang dilindungi adalah pihak yang mendaftarkan hak patennya untuk pertama kali. Sedangkan untuk hak cipta bagi individu memiliki jangka waktu perlindungan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dan selama 50 tahun bagi hak cipta yang didaftarkan oleh badan usaha atau badan hukum.
Ciri -ciri dari Hak Paten
Batas waktu perlindungan adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun jika pemegang hak sudah meninggal dunia.
Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang paling utama apabila ada permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari.
Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin secara instantif, mempunyai kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
Sanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah.
Dilindungi, seperti ciptaal di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lain sebagainya.
Kriteria benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
Sifat-Sifat Hak Cipta
Terdapat sifat hak cipta yang ada enam bagian, sifat-sifat itu diantaranya yaitu:
Pencipta atau pemegang Hak Cipta terhadap karya sinematografi dan juga program komputer mempunyai hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kebutuhan yang sifatnya komersial. Hak cipta dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya ataupun sebagian karena:
Pewarisan
Wasiat
Hibah
Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Hak Cipta
Terdapat dasar hukum dari hak cipta antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
demikianlah informasi mengenai pengertian hak cipta dan hak paten serta ciri -ciri dari hak cipta dan hak paten ,semoga dengan informasi yang diberikan bisa memberikan pengetahuan bagi Anda untuk membedakan kedua istilah tersebut.
#Hakcipta #Hakpaten #dasarhukumhakcipta #dasarhukumHakpaten #hakgagasan #ciricirihakpaten #ciricirihakcipta #Hakcipta #Hakpaten #dasarhukumhakcipta #dasarhukumHakpaten #hakgagasan #ciricirihakpaten #ciricirihakcipta #Hakcipta #Hakpaten #dasarhukumhakcipta #dasarhukumHakpaten #hakgagasan #ciricirihakpaten #ciricirihakcipta

Komentar
Posting Komentar